Dailykaltim.co, Penajam – Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atau HAKI bagi pelaku UMKM. Fasilitasi itu terutama diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek atau brand produknya.
Sekretaris Dinas KUKM Perindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pendampingan HAKI menjadi salah satu program utama dinas. Jika ada UMKM yang memiliki brand baru, dinas akan membantu proses pengajuannya.
“Itu program utama, HAKI, hak atas kekayaan intelektual. Kalau ada brand baru, daftarkan, kita urus. Itu selalu ada. Tetap diproses,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, pendaftaran merek penting bagi UMKM yang mulai mengembangkan produk. Dengan merek yang terdaftar, identitas usaha dapat terlindungi secara hukum.
“Misalnya UMKM membuat produk baru lalu mendaftarkan mereknya, itu masuk hak atas kekayaan intelektual. Kita yang bantu. Iya, itu gratis,” katanya.
DJKI Kementerian Hukum membuka pendaftaran merek secara elektronik dan memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam ketentuan terbaru, pelaku UMK dapat menggunakan beberapa dokumen pembuktian, seperti surat rekomendasi UMK, dokumen OSS, sertifikat perseroan perorangan, atau pengesahan koperasi desa/kelurahan merah putih.Â
Syamsul mengatakan, Dinas KUKM Perindag PPU tidak membatasi jumlah UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran merek. Selama memenuhi syarat, pengajuan dapat diproses.
“Selalu ada. Pokoknya ada merek atau brand baru, diajukan, kita proses bantu,” jelasnya.
Ia menegaskan, fasilitasi tersebut tidak menggunakan kuota tertentu. Pelaku UMKM yang ingin mengurus merek atau rekomendasi dapat mengajukan melalui dinas.
“Enggak, kita enggak pakai kuota. Enggak ada batasan. Berapa yang ada silakan diajukan, kalau memang diajukan dan memenuhi syarat. Untuk mengurus rekomendasi juga bisa,” lanjutnya.
Menurut Syamsul, fasilitasi HAKI menjadi penting karena banyak pelaku UMKM mulai memiliki produk sendiri. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami tahapan pendaftaran merek dan dokumen yang harus disiapkan.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
