Dailykaltim.co, Penajam – Disperkimtan Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan aset alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih tercatat pada instansi tersebut. Karena itu, pemanfaatan kawasan tersebut untuk kegiatan UMKM tetap harus memperhatikan status aset dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Kepala Disperkimtan PPU, Riviana Noor, mengatakan pembinaan UMKM memang berada di bawah Dinas KUKM Perindag PPU. Namun, hal itu tidak menghilangkan status bahwa aset ruang publik seperti alun-alun dan RTH masih berada di Disperkimtan.
“Kalau masalah pengelolaan atau pembinaan UMKM itu di bawah Dinas KUKM Perindag PPU, betul. Tapi jangan lupa, aset alun-alun dan ruang terbuka hijau itu masih milik Perkim,” ujar Riviana.
Menurut Riviana, apabila Dinas KUKM Perindag PPU ingin memanfaatkan alun-alun atau RTH untuk aktivitas UMKM, seharusnya ada komunikasi administrasi kepada Disperkimtan. Hal itu diperlukan agar pemanfaatan aset tetap tercatat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jadi seharusnya kalau Dinas KUKM Perindag PPU ingin memanfaatkan alun-alun itu untuk UMKM, harusnya beliau yang bersurat ke kami,” katanya.
Riviana menjelaskan, pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas ekonomi tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembinaan UMKM. Ada aspek aset, kebersihan, pemeliharaan, dan tanggung jawab fasilitas yang tetap harus diperhitungkan.
“Boleh enggak kami pakai alun-alun atau RTH itu untuk digunakan sebagai (tempat) UMKM berjualan?” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aset tersebut masih tercatat di Disperkimtan. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan harus memiliki dasar koordinasi yang jelas.
“Karena asetnya itu semua masih tercatat di Perkim,” jelasnya.
Menurut Riviana, status aset berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemeliharaan. Jika kawasan digunakan untuk aktivitas UMKM, maka perlu dipastikan siapa yang menjaga kebersihan, merawat fasilitas, dan bertanggung jawab terhadap aset yang ada di lokasi.
“Bagaimana nanti pemeliharaannya, terutama kebersihannya, aset-aset yang ada di sana seperti apa, itu masih merupakan tanggung jawab Perkim,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
