Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau pemilik kendaraan wajib uji untuk rutin melakukan uji KIR sesuai ketentuan. Pemeriksaan berkala itu dinilai penting untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan, terlebih layanan uji KIR saat ini tidak dipungut biaya.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan masih banyak pemilik kendaraan yang belum tertib melakukan uji KIR. Padahal, pemeriksaan kendaraan wajib uji seharusnya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika ada pemeriksaan di lapangan.
“Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk melakukan uji KIR, karena uji KIR itu gratis,” ujar Agus.
Menurut Agus, sebagian pemilik kendaraan baru mengurus uji KIR ketika masa berlaku sudah lama habis atau ketika ada razia. Kondisi itu menunjukkan kesadaran pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala masih perlu ditingkatkan.
“Cuma kadang-kadang banyak masyarakat yang punya kendaraan enggan melakukan uji KIR. Mungkin nanti kalau tiba-tiba ada pemeriksaan, baru langsung uji KIR, padahal sudah mati beberapa tahun,” katanya.
Agus menjelaskan, kendaraan wajib uji harus menjalani pemeriksaan secara kontinu. Salah satu ketentuannya adalah melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali sesuai masa berlaku dokumen KIR.
“Kita sampaikan dan informasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang mempunyai kendaraan (wajib uji) untuk melakukan uji KIR secara kontinu, sesuai waktunya, misalnya enam bulan sekali,” jelasnya.
Jika masa berlaku kartu uji sudah habis, pemilik kendaraan wajib kembali melakukan pemeriksaan. Hal itu berlaku bagi kendaraan yang masuk kategori wajib uji, termasuk angkutan umum dan kendaraan angkutan barang.
“Kalau kartunya sudah kedaluwarsa, harus melaksanakan uji KIR lagi,” ujarnya.
“Angkutan umum, mobil truk, dan kendaraan angkutan lainnya yang wajib uji, itu semuanya harus uji KIR,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen Data KBWU Aktif Dishub PPU, kendaraan wajib uji yang tercatat aktif tidak hanya berasal dari angkutan umum penumpang, tetapi juga kendaraan barang dan kendaraan operasional lainnya.
Dalam dokumen tersebut, kategori ANGDES tercatat 16 unit aktif, sementara Mobil Penumpang (Angkutan Umum) tercatat 14 unit aktif. Dokumen yang sama juga memuat kategori kendaraan barang seperti pikap, mobil barang bak terbuka, truk, dan jenis kendaraan lain yang masuk dalam objek pengujian berkala.
Agus menegaskan, uji KIR bukan sekadar kewajiban administratif. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar kelaikan jalan sebelum digunakan di jalan raya.
“Artinya, uji KIR itu (untuk memastikan) kelayakan berjalan, layak jalan mobil tersebut, supaya kita menjaga keselamatan pengendara,” katanya.
Dalam uji KIR, berbagai komponen kendaraan akan diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Yang diperiksa itu semuanya. Kita harapkan seperti itu,” ujar Agus.
Dishub PPU membuka ruang bagi pemilik kendaraan wajib uji untuk datang ke fasilitas pengujian. Agus mengatakan, kepatuhan pemilik kendaraan akan membantu menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kalau ada yang mau uji KIR, silakan. Karena kalau nanti ada apa-apa, misalnya kendaraan tidak memenuhi kelayakan, nanti kita sebagai pelaksana uji KIR dan Dishub mungkin akan ditanyakan, kenapa?” jelasnya.
Ia menilai, keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemilik kendaraan juga memiliki kewajiban memastikan armadanya aman dan memenuhi ketentuan teknis.
“Kita sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, silakan melaksanakan uji KIR supaya menjaga keamanan dan keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
