Dailykaltim.co, Penajam – Penataan pelaku UMKM Himpunan UMKM Taman Alun-alun atau HUTA di Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Stadion Panglima Sentik diarahkan agar lebih tertib dan rapi. Disperkimtan Penajam Paser Utara (PPU) menyebut, pengaturan lokasi UMKM di kawasan itu dilakukan bersama perangkat daerah terkait.
Rencana penataan HUTA di RTH depan stadion menjadi perhatian setelah muncul pembahasan relokasi aktivitas UMKM dari Alun-Alun Penajam. Sejumlah pemberitaan mencatat sekitar 120 UMKM HUTA disiapkan untuk pindah ke RTH dengan konsep food court atau pujasera, sementara pemerintah daerah juga sempat memfasilitasi pertemuan pelaku UMKM HUTA terkait persoalan internal, termasuk transparansi pungutan dan rencana relokasi lapak.
Kepala Disperkimtan PPU, Riviana Noor, mengatakan penataan UMKM di RTH depan stadion tidak hanya menjadi urusan Disperkimtan. Dinas KUKM Perindag juga memiliki peran karena HUTA berada dalam pembinaan bidang UMKM.
“Seiring berjalan waktu, mungkin Perindagkop punya kebijakan lain. Karena memang HUTA ini di bawah Bidang UMKM, artinya UMKM ini kan mamanya HUTA,” ujar Riviana.
Menurut Riviana, pemanfaatan RTH depan stadion untuk aktivitas UMKM perlu ditata berbeda dari kondisi di Alun-Alun Penajam. Penataan itu diarahkan agar kawasan RTH tidak hanya menjadi tempat pindah berjualan, tetapi juga ruang ekonomi yang lebih tertib.
“Mereka mungkin terkait dengan RTH di depan stadion itu ingin digunakan dan ditata dengan rapi, tidak seperti yang di alun-alun,” katanya.
Penataan tersebut mencakup keseragaman booth atau tenda yang digunakan pelaku UMKM. Dengan tampilan yang seragam, kawasan RTH diharapkan terlihat lebih tertib, nyaman, dan layak menjadi ruang aktivitas masyarakat.
“Perindagkop sudah mengatur bagaimana mekanisme keseragaman booth atau tenda. Kemudian kami hanya mem-plottinglokasi-lokasi yang boleh digunakan oleh UMKM,” jelasnya.
Riviana menjelaskan, peran Disperkimtan lebih pada pengaturan area atau titik yang bisa digunakan di kawasan RTH. Sementara mekanisme UMKM, termasuk pembinaan pelaku usaha dan pengaturan booth, berada pada perangkat daerah yang membidangi UMKM.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
