Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan kajian rambu dan marka jalan untuk memperkuat keselamatan lalu lintas. Kajian tersebut dilakukan bersama Universitas Balikpapan (Uniba) untuk memetakan kebutuhan rambu di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan kajian rambu dan marka jalan masih berproses. Hasil finalnya belum disampaikan karena survei titik-titik kebutuhan masih berjalan.
“Untuk rambu dan marka sendiri kebetulan dalam kajian juga dari Uniba, untuk menyusun kajian rambu marka di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Agus.
Menurut Agus, PPU memiliki beberapa status jalan, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten. Setiap ruas memiliki kebutuhan rambu yang berbeda sesuai tingkat kerawanan dan kondisi lalu lintasnya.
“Untuk totalnya, untuk finalnya belum disampaikan,” katanya.
Agus menjelaskan, Dishub PPU tetap berupaya mengisi kebutuhan rambu pada titik-titik yang dianggap rawan. Namun, untuk jalan yang bukan kewenangan kabupaten, pemasangan rambu harus tetap memperhatikan koordinasi dengan pemerintah yang memiliki kewenangan.
“Kita ada jalan negara atau jalan nasional, ada jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Masing-masing itu kalau tidak ada rambunya juga kita isi dengan rambu kita untuk mengantisipasi rawan kecelakaan,” jelasnya.
“Kalau jalan provinsi, kita minta izin ke provinsi untuk memasang rambu di daerah-daerah rawan,” lanjutnya.
Saat ini, Dishub PPU masih melakukan survei untuk menentukan titik mana saja yang membutuhkan pemasangan rambu. Penempatan rambu akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan pengaturan lalu lintas.
“Kita sekarang sedang survei titik-titik mana yang akan dipasang rambu sesuai tingkat kerawanan, yang memang perlu dipasang rambu untuk memberikan tanda-tanda,” ujar Agus.
Rambu yang dipasang nantinya tidak hanya berupa peringatan, tetapi juga petunjuk larangan dan arahan bagi pengendara. Misalnya, lokasi yang tidak boleh langsung memutar atau titik yang mengharuskan pengendara mengikuti jalur tertentu.
“Misalnya, hati-hati, harus memutar, enggak boleh langsung memutar, harus keliling dulu baru memutar. Semua nanti kita pasang sesuai dengan kebutuhan kita,” katanya.
Agus menegaskan, rambu dan marka jalan memiliki fungsi penting untuk keselamatan semua pengguna jalan, baik pengendara mobil, truk, maupun sepeda motor.
“Kita selalu mengusulkan karena ini sangat penting untuk keselamatan pengendara, baik mobil, truk maupun motor,” jelasnya.
Menurutnya, rambu memberi informasi kepada pengguna jalan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan informasi yang jelas, potensi pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan.
“Rambu-rambu memberikan tanda yang tidak boleh dilakukan atau yang boleh dilewati atau dilakukan,” katanya.
Dishub PPU setiap tahun mengusulkan kebutuhan rambu. Sebab, masih ada rambu yang rusak, dan beberapa titik belum terpasang rambu sama sekali.
“Setiap tahun kita selalu mengusulkan itu, karena rambu-rambu kita mungkin sudah ada yang rusak, bahkan ada titik-titik yang belum terpasang. Tetapi anggaran terbatas,” ujar Agus.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
