Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat melalui pelimpahan sebagian layanan ke tingkat kecamatan. Namun, rencana tersebut masih memerlukan dasar regulasi dan kesiapan peralatan sebelum dapat diterapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan pelayanan adminduk saat ini masih memiliki batasan kewenangan, terutama dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya, masyarakat belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan aktivasi secara mandiri tanpa keterlibatan petugas yang memiliki akses dari Disdukcapil.
“Tetapi aktivasi IKD belum bisa dilakukan sepenuhnya secara mandiri tanpa bantuan petugas Dukcapil. Karena harus ada akun petugas dari Disdukcapil,” ujar Waluyo.
Kondisi tersebut membuat pelayanan aktivasi masih bergantung pada keberadaan petugas yang memiliki kewenangan mengakses sistem. Termasuk ketika kegiatan dilakukan di luar kantor Disdukcapil.
Waluyo menjelaskan, pemerintah kelurahan juga belum dapat menjalankan aktivasi IKD secara mandiri menggunakan kewenangan pelayanan sendiri.
“Sampai saat ini pihak kelurahan juga belum bisa melakukan aktivasi secara mandiri,” katanya.
Ke depan, Disdukcapil membuka kemungkinan sebagian pelayanan administrasi kependudukan dapat dilaksanakan lebih dekat dengan masyarakat melalui pemerintah kecamatan, desa, maupun kelurahan.
Namun, Waluyo menegaskan pelimpahan kewenangan tersebut belum dapat diterapkan karena masih membutuhkan pengaturan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Mungkin nanti ke depan, kalau sebagian pelayanan administrasi kependudukan dilimpahkan ke kecamatan, desa, atau kelurahan, itu bisa dilakukan. Saat ini belum, karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” jelasnya.
Selain regulasi, kesiapan sarana pelayanan di kecamatan juga menjadi perhatian. Peralatan yang dibutuhkan harus tersedia agar pelayanan dapat berjalan sesuai mekanisme dan standar yang ditetapkan.
Waluyo mengatakan Disdukcapil berencana melimpahkan sebagian pelayanan ke kecamatan apabila kebutuhan pendukung tersebut telah terpenuhi.
“Ke depan, sebagian pelayanan administrasi kependudukan akan kami limpahkan ke kecamatan. Yang penting peralatan di kecamatan sudah lengkap,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
