Dailykaltim.co, Penajam – Disperkimtan Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan mekanisme Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau SPPF untuk menyelesaikan persoalan PSU perumahan lama yang belum diserahterimakan. Mekanisme ini disiapkan karena sejumlah pengembang perumahan lama tidak lagi diketahui keberadaannya.
Kepala Disperkimtan PPU, Riviana Noor, mengatakan persoalan tersebut terjadi pada beberapa kawasan perumahan lama. Di lokasi itu, fasilitas fisik seperti jalan dan drainase sudah ada, bahkan sebagian dibangun oleh pemerintah daerah. Namun, lahan PSU belum pernah diserahkan secara resmi.
“Kalau itu contohnya seperti BTN Kilo dan BTN Kilo 4. Aset pemerintah daerah sudah ada di situ, jalan, drainase, tetapi lahan PSU-nya belum diserahterimakan ke kita,” ujar Riviana.
Menurut Riviana, penyelesaian PSU perumahan lama tidak selalu mudah. Salah satu kendala utamanya adalah keberadaan pengembang yang tidak lagi diketahui karena perumahan tersebut sudah lama dibangun.
“Kenapa? Karena pengembangnya sudah enggak ada, enggak tahu di mana, karena sudah lama, peninggalan Pemkab (Paser),” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perumahan baru atau perumahan yang pengembangnya masih aktif. Jika pengembang masih ada, pemerintah daerah dapat meminta proses penyerahan PSU dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, untuk perumahan lama yang pengembangnya tidak lagi diketahui, Disperkimtan PPU perlu menyiapkan jalan penyelesaian lain. Salah satunya melalui SPPF.
“Nanti mekanismenya kita akan melakukan dengan cara SPPF, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik. Karena memang fisiknya ada, kita yang bangun,” jelasnya.
Riviana mengatakan, SPPF akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih lahan PSU tersebut. Setelah itu, pemerintah daerah dapat mensertifikatkan lahan sebagai bagian dari aset daerah.
“Nanti dasar SPPF itu, maka lahan PSU kita ambil alih, kita sertifikatkan atas dasar SPPF,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian status lahan PSU sangat penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan dan pembangunan lanjutan. Tanpa dasar administrasi yang jelas, pemerintah akan menghadapi keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk fasilitas umum di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, mekanisme untuk perumahan lama berbeda dengan perumahan yang pengembangnya masih dapat dihubungi. Dalam kondisi normal, lahan PSU harus dihibahkan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.
“Kalau yang pengembangnya ada sekarang ini, kan hibah dulu lahan PSU-nya. Hibah ke kita, baru kita bangunkan,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
