Dailykaltim.co, Penajam – Sebanyak 50 pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sasaran program fasilitasi perizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bantuan tersebut diarahkan untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen teknis yang dibutuhkan dalam pengurusan izin.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan sasaran fasilitasi ditetapkan berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas (Satgas). Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam daftar telah dihubungi untuk mengikuti program tersebut.
“Ada 50 pelaku usaha yang menjadi sasaran fasilitasi berdasarkan data dari Satgas. Semuanya sudah dihubungi dan saat ini kuota 50 pelaku usaha itu sedang diupayakan terpenuhi,” ujar Amrullah.
Menurutnya, pelaksanaan fasilitasi tetap mempertimbangkan kesediaan masing-masing pelaku usaha. Pemerintah daerah tidak dapat mewajibkan seluruh pihak yang telah dihubungi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Keikutsertaan tetap tergantung kemauan pelaku usaha, tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Amrullah menjelaskan, bantuan yang diberikan terutama berkaitan dengan penyiapan gambar atau dokumen teknis yang menjadi salah satu persyaratan pengurusan perizinan. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meringankan kendala administratif yang dihadapi pelaku usaha, terutama ketika mereka belum memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Namun, bantuan pemerintah tidak berarti seluruh proses perizinan menjadi bebas biaya. Pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi pembayaran yang memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan, termasuk retribusi apabila berlaku.
“Kemudahan yang diberikan berupa bantuan penyiapan gambar atau dokumen teknis untuk perizinan. Namun, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban pembayaran, misalnya retribusi, yang terkadang menjadi kendala,” jelasnya.
Menurut Amrullah, kewajiban pembayaran tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mendorong pelaku usaha menyelesaikan pengurusan izin. Karena itu, pendampingan dokumen belum tentu langsung diikuti penyelesaian seluruh proses perizinan.
Ia menegaskan, kuota fasilitasi yang disediakan tidak dibagi menjadi 50 pelaku usaha di setiap kecamatan. Jumlah tersebut merupakan sasaran keseluruhan untuk wilayah PPU.
“Sebanyak 50 slot tersebut disediakan untuk wilayah PPU secara keseluruhan, bukan masing-masing kecamatan. Bantuan terkait gambar sebenarnya merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang tata ruang,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
