Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan regulasi perizinan berusaha mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyesuaian standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pelayanan perizinan daerah dengan ketentuan terbaru sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan penyesuaian tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama sejumlah pihak terkait. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggabungkan dua agenda dalam satu forum, salah satunya membahas pembaruan standar pelayanan dan SOP.
“Kemudian terkait Forum Konsultasi Publik (FKP) yang kita laksanakan tadi, sebenarnya ada dua agenda yang kita gabungkan dalam satu kegiatan. Salah satunya terkait penyesuaian standar pelayanan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar Amrullah.
Ia menjelaskan pembaruan diperlukan karena pedoman pelayanan yang selama ini digunakan DPMPTSP masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perubahan regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah meninjau kembali kesesuaian standar pelayanan yang diterapkan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Standar pelayanan dan SOP kita masih mengacu pada aturan yang lama. Sementara sekarang sudah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025 (tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), sehingga harus kita sesuaikan dan perbarui kembali,” jelasnya.
PP Nomor 28 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2025. Regulasi tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Setiap perubahan ketentuan di tingkat pusat perlu diterjemahkan ke dalam prosedur pelayanan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan yang memiliki dasar hukum jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Amrullah menegaskan bahwa pembaruan standar pelayanan bukan berarti selama ini DPMPTSP PPU menjalankan kegiatan tanpa SOP. Menurutnya, pedoman pelayanan sudah tersedia, tetapi memerlukan penyesuaian agar selaras dengan perkembangan regulasi.
“Jadi bukan berarti sebelumnya kita tidak memiliki SOP. SOP sudah ada, tetapi sekarang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan yang baru,” katanya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan menjadi acuan mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif apabila berlaku, serta hasil layanan yang diterima masyarakat.
Sementara itu, SOP menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan tahapan pekerjaan agar proses pelayanan berjalan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Kesesuaian antara kedua pedoman tersebut penting untuk mengurangi perbedaan penerapan prosedur serta memberikan kepastian kepada pemohon.
Amrullah mengatakan DPMPTSP PPU melibatkan peserta forum konsultasi publik untuk memperoleh tanggapan terhadap rencana penyesuaian tersebut.
“Melalui forum konsultasi publik ini, kita juga meminta masukan dan tanggapan dari peserta terkait penyesuaian standar pelayanan dan SOP tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan peserta FKP menjadi bagian dari upaya memastikan penyusunan standar pelayanan turut mempertimbangkan kebutuhan pengguna layanan.
Masukan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi prosedur yang perlu diperjelas, tahapan pelayanan yang membutuhkan penyesuaian, maupun aspek yang berpotensi menyulitkan masyarakat.
Namun, Amrullah belum merinci masukan apa saja yang disampaikan peserta maupun perubahan yang akan ditetapkan berdasarkan hasil forum. Ia menegaskan bahwa arah pembaruan standar pelayanan dan SOP adalah meningkatkan kemudahan pengurusan perizinan.
“Tujuan perubahan ini untuk semakin mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Kemudahan tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan investasi karena prosedur yang jelas dapat membantu pelaku usaha memahami persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, kepastian tahapan pelayanan juga diperlukan agar pemohon mengetahui proses yang harus ditempuh dan perangkat daerah yang berwenang menangani setiap persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memengaruhi berbagai aspek teknis pelayanan. Namun, bentuk penyesuaian yang dilakukan DPMPTSP PPU masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Amrullah mengakui terdapat cukup banyak perubahan antara ketentuan sebelumnya dan regulasi terbaru.
“Kalau mengenai detail perubahan dari aturan sebelumnya ke aturan yang baru, memang cukup banyak. Nanti datanya bisa kita berikan secara terpisah,” jelasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
