Dailykaltim.co, Penajam – Integrasi data kependudukan dalam Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memerlukan izin pemerintah pusat. Diskominfo PPU menyebut layanan kependudukan dapat ditautkan, tetapi akses data real-time dari pusat belum dapat dilakukan.
Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan layanan kependudukan terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat. Karena itu, pemanfaatan datanya tidak bisa dilakukan tanpa izin.
“Pelayanan kependudukan terintegrasi dengan Dukcapil pusat. Itu harus ada izinnya, dan kami belum punya. Sudah dua kali kami koordinasi ke Dukcapil, tetapi belum ada jawaban,” ujar Fitriani.
Menurut Fitriani, Dukcapil daerah juga tidak bisa mengambil kebijakan sendiri untuk membuka integrasi data. Keputusan tersebut tetap harus mengikuti kewenangan dan kebijakan pusat.
“Mereka juga tidak bisa mengambil kebijakan sendiri karena harus dari pusat, apakah mengizinkan datanya diintegrasikan ke Kominfo kita,” katanya.
Pemanfaatan data kependudukan memang diatur secara khusus. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan aturan itu kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Fitriani menjelaskan, kendala utama berada pada kebijakan penarikan API atau antarmuka pemrograman aplikasi dari sistem pusat. Aplikasi layanan kependudukan sudah dimasukkan ke MPPD, tetapi belum bisa menampilkan data real-time.
“Kendalanya terkait kebijakan untuk menarik API data dari aplikasi pusat. Aplikasinya sudah dimasukkan di MPPD, tetapi kalau dibuka baru bisa dibaca, sedangkan data real-time belum bisa diakses,” jelasnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti layanan administrasi kependudukan tertutup. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi data real-time Dukcapil pusat belum dapat ditarik langsung ke sistem Diskominfo PPU.
“Kalau ada yang ingin pelayanan, seperti membuat KTP, masih bisa terhubung. Tetapi untuk data real-time dengan Dukcapil pusat, belum,” ujarnya.
Fitriani menyebut, sebagian data kependudukan tidak dapat dibuka begitu saja karena menyangkut data pribadi. Karena itu, diperlukan izin tertulis dan mekanisme resmi sebelum integrasi dilakukan.
“Pusat mungkin belum bisa berbagi data dengan kami. Ada data yang tidak bisa dipublikasikan, sehingga perlu izin tertulis. Itu yang belum bisa kita penuhi,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
