Dailykaltim.co, Penajam – Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta didukung dokumen legalitas dan data kepengurusan yang jelas. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU menilai kelengkapan administrasi penting agar pemerintah dapat mengetahui keberadaan organisasi sekaligus memudahkan pelayanan dan pembinaan.
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan pendataan organisasi mencakup sejumlah informasi dasar, mulai dari alamat sekretariat hingga identitas pengurus yang menjalankan kegiatan organisasi.
“Ini terkait dengan laporan untuk ormas-ormas, termasuk terutama terdaftar lokasinya di mana, alamatnya. Itu mungkin supaya seluruh Indonesia diketahui,” ujar Andi.
Menurutnya, masih terdapat persoalan ketika sebuah kelompok telah menjalankan kegiatan atau melakukan pelantikan pengurus, tetapi dokumen legalitas dan data organisasinya belum dapat dipastikan.
Andi menceritakan adanya permintaan pengecekan terhadap salah satu organisasi yang keberadaannya dipertanyakan dalam koordinasi dengan pihak terkait.
“Pak Deputi bertanya, ada (organisasi tersebut), sudah terdaftar atau belum? Setelah kita cek, ternyata enggak terdaftar,” katanya.
Ia menjelaskan organisasi tersebut disebut telah melakukan pelantikan yang dihadiri sejumlah pihak. Namun, ketika diminta melaporkan keberadaan organisasi, masih terdapat dokumen yang belum tersedia.
“Waktu pelantikan, katanya hadir (sejumlah pejabat). Kemudian diminta untuk melaporkan diri. Dua hari kemudian katanya melapor. Cuma ternyata harus ada SK dari (kementerian terkait). Ternyata itu tidak ada, jadi enggak bisa,” ujarnya.
SK merupakan singkatan dari Surat Keputusan. Dalam konteks legalitas organisasi, jenis dokumen dan lembaga penerbitnya harus disesuaikan dengan bentuk organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Andi mengatakan kelompok yang belum memenuhi persyaratan administrasi tidak dapat langsung diperlakukan sebagai organisasi yang telah tercatat sesuai ketentuan.
“Makanya kelompok-kelompok mereka itu masih dianggap belum bisa disebut sebagai ormas yang terdaftar,” jelasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan rencana organisasi untuk melakukan audiensi dengan instansi pemerintah.
“Ternyata memang mereka mau melakukan audiensi dengan (instansi terkait),” katanya.
Menurut Andi, kelengkapan dokumen dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar yang jelas ketika menerima organisasi atau memproses kegiatan administratifnya.
“Saya sampaikan, kalau misalnya terlalu ingin ribut, terlalu keras bahasanya, sampaikan bahwa walaupun sudah dilantik, ini kan belum bisa disebut sebagai ormas yang terdaftar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan akta pendirian. Organisasi juga perlu memiliki kejelasan pengurus dan ketentuan internal.
“Walaupun sudah ada badan hukumnya, misalnya akta notaris, badan hukum yang di pemerintah itu dari (Kementerian Hukum dan HAM). Ada beberapa (persyaratan). Pertama SK-nya. Kemudian mereka harus melaporkan terutama sekali pengurusnya, ketua, sekretaris, dan bendahara, sama AD/ART-nya,” katanya.
AD/ART merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan kegiatan dan tata kelola internal.
Andi menilai ketidakjelasan data kepengurusan dapat menimbulkan persoalan ketika organisasi mengajukan layanan atau bantuan pemerintah.
“Karena ketika tidak dilaporkan, itu (menjadi persoalan administrasi). Kita kan punya aturan semua,” jelasnya.
Ia mencontohkan kemungkinan organisasi mengajukan proposal bantuan melalui komunikasi dengan pemerintah daerah, sementara status dokumennya belum diketahui secara lengkap.
“Ke depan, misalnya mereka memasukkan (proposal bantuan). Kita siapa tahu terjadi kealpaan, masuk, lantas dicairkan. Padahal ternyata tidak masuk, tidak ada dalam laporan atau SK-nya,” katanya.
Meski demikian, ketentuan administrasi perlu dibedakan antara status badan hukum, surat keterangan terdaftar, dan pendataan di pemerintah daerah. Tidak semua bentuk organisasi memiliki mekanisme yang sama.
Andi juga menjelaskan bahwa organisasi yang telah tercatat tidak perlu terus-menerus melakukan pendaftaran ulang tanpa alasan administratif yang relevan.
“Ketika terdaftar, tidak perlu melaporkan diri terus. Tidak perlu,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
