Dailykaltim.co, Penajam – Partai politik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta lebih cermat memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan, terutama apabila terdapat nama yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU mengingatkan ketidaksesuaian data politik dapat menimbulkan persoalan administrasi bagi pegawai yang bersangkutan.
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan pembaruan data partai politik menjadi penting karena tidak sedikit orang yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan kepartaian kemudian beralih menjadi pegawai pemerintah.
Menurutnya, persoalan dapat muncul apabila nama seseorang masih tercatat dalam kepengurusan partai politik, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas tersebut.
“Samalah partai politik, misalnya. Partai politik ini kan beberapa kali sudah menghadapi pemilu, dilakukan pertemuan supaya ada verifikasi. Karena banyak sekali yang masih terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik, ternyata dia sudah PPPK,” ujar Andi.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Andi menilai partai politik perlu melakukan pemeriksaan secara berkala agar data kepengurusan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru.
Ia secara khusus mengingatkan keberadaan nama PPPK maupun PNS dalam data kepengurusan partai politik.
“Apalagi tahun depan, itu juga saya sayangkan. Saya katakan, tolong betul-betul dicek. Jangan sampai orang-orang yang sudah PPPK, sudah ada SK-nya, apalagi yang sudah PNS, masih kalian masukkan terus (sebagai pengurus partai politik),” katanya.
Menurut Andi, persoalan tersebut semakin mudah terdeteksi karena pengelolaan administrasi pemerintahan telah menggunakan sistem elektronik yang saling berkaitan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, proses administrasi kepegawaian dapat menghadapi kendala yang memerlukan klarifikasi.
“Karena sekarang kan sistem online. Ketemu itu, enggak bisa keluar SK. Enggak bisa. Karena dianggap (dalam sistem) masih masuk sebagai pengurus partai politik, pemerintah juga enggak berani mengeluarkan SK,” jelasnya.
Surat Keputusan (SK) menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi pengangkatan dan penetapan status kepegawaian.
Andi mengkhawatirkan adanya orang yang tidak mengetahui bahwa namanya masih tercantum dalam data partai politik.
“Jangan sampai nanti mereka tidak tahu. Mereka mengira bahwa dirinya sudah tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik. Dia menunggu SK-nya, kok teman-temannya sudah keluar?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan semacam itu perlu dicegah melalui pemeriksaan bersama dan pembaruan data secara tertib.
“Saya minta jangan sampai gara-gara tidak mengecek itu (menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan),” katanya.
Andi kemudian menyoroti pelaksanaan musyawarah daerah atau Musda sebagai salah satu momentum partai politik memperbarui data kepengurusan.
Ia mencontohkan pelaksanaan Musda Partai Golkar sebagai kegiatan yang dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kondisi terbaru.
“Bagus seperti Golkar kemarin melakukan Musda. Itu jadi pembaruan keanggotaan. Karena harus diupayakan supaya bisa kita update kembali. Kalau masih pengurus-pengurus yang lama, (datanya belum tentu sesuai kondisi sekarang),” jelasnya.
Menurutnya, pembaruan data semakin penting karena terdapat kemungkinan seseorang memiliki riwayat keterlibatan partai politik sebelum menjalankan pekerjaan sebagai aparatur pemerintah.
“Banyak sekali yang kita tidak tahu. Misalnya kalau di dinas ini kan banyak sekali pegawai. Orang tidak tahu bagaimana keterhubungan antara data yang ada di KPU dengan data yang ada di dinas pendidikan,” katanya.
KPU merupakan Komisi Pemilihan Umum yang mengelola berbagai data dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Andi menyebut perkembangan sistem elektronik membuat ketidaksesuaian informasi lebih memungkinkan ditemukan dalam proses administrasi.
“Cuma memang sekarang kan online, yang selalu memantau itu pusat. Kalau sampai terabaikan, padahal sudah masuk dalam data pribadi, itu kasihan,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
