Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung rencana investasi PT Tanggamus Steel Power di kawasan Buluminung. Namun, pemerintah daerah mengingatkan agar proses perolehan tanah dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur, dan memperhatikan riwayat penguasaan lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan proyek yang dimaksud berkaitan dengan rencana investasi industri baja di PPU. Rencana tersebut sebelumnya diusulkan agar dapat masuk dalam Proyek Strategis Nasional atau PSN.
“Tanggamus Steel Power, proyek baja itu?” ujar Tohar.
Sebelumnya, investasi PT Tanggamus Steel Power di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Buluminung, PPU, diusulkan masuk PSN. Investasi itu disebut bernilai sekitar Rp38 triliun dan diarahkan sebagai kawasan industri terintegrasi, bukan hanya pembangunan pengolahan besi atau baja. Namun, proyek tersebut masih dalam proses pengusulan PSN, bukan sudah berstatus PSN.
Tohar menegaskan, posisi pemerintah daerah adalah menyokong rencana investasi tersebut. Meski demikian, dukungan itu tetap disertai catatan, terutama terkait mekanisme perolehan tanah.
“Kita hanya menyokong, mendukung, bahwa dia menginginkan itu bagian dari proyek strategis nasional. Ada beberapa catatan kami karena kita sudah rapat. Yakinkan bahwa perolehan tanah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, penuh kehati-hatian,” katanya.
Menurut Tohar, kehati-hatian diperlukan karena persoalan tanah di Kalimantan tidak bisa dilihat secara sederhana. Tanah yang tampak kosong belum tentu tidak memiliki riwayat penguasaan atau pihak yang memiliki klaim atas lahan tersebut.
“Karena faktanya, mungkin orang yang belum pernah ke Kalimantan menganggap isinya hutan semua. Padahal kita yang sudah lama di sini tahu, tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak bertuan. Itu harus hati-hati,” jelasnya.
Dalam konteks PSN, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP menjelaskan bahwa PSN merupakan proyek atau program strategis yang masuk dalam kerangka percepatan pembangunan. KPPIP juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas usulan proyek maupun perubahan daftar PSN. Dengan demikian, proyek yang baru diusulkan tetap harus melalui proses dan penilaian sebelum dapat disebut resmi berstatus PSN.
Tohar menekankan, aspek pertanahan harus menjadi perhatian sejak awal. Riwayat tanah, pihak yang menguasai, hingga bentuk alas haknya harus dipastikan sebelum proyek berjalan lebih jauh.
“Yang kedua, karena perlu kehati-hatian, riwayat tanah ini dari siapa dan ke mana, bentuk alas haknya apa, itu menjadi penting,” ujarnya.
Ketentuan pengadaan tanah untuk pembangunan juga memiliki tahapan yang harus dilalui. Dalam regulasi pertanahan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
