Dailykaltim.co, Penajam – Pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat dilakukan secara optimal akibat keterbatasan personel dan anggaran. Kondisi tersebut membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengandalkan koordinasi lintas instansi serta laporan lapangan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengakui keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah daerah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Namun, keberadaan Satgas belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan tersebut karena kegiatan pengawasan membutuhkan dukungan operasional yang memadai.
“Kelemahan kami dalam pengawasan perizinan adalah kekurangan personel dan keterbatasan anggaran. Karena itu, sebelumnya dibentuk Satgas yang melibatkan sejumlah dinas dan instansi, termasuk Satpol PP. Namun, kegiatan Satgas belum berjalan maksimal karena tidak tersedia anggaran yang cukup untuk mengakomodasi seluruh kegiatan,” ujar Amrullah.
Menurutnya, pengawasan saat ini tetap dilakukan dengan memanfaatkan kegiatan petugas yang turun ke lapangan. Informasi mengenai usaha yang diduga belum memiliki izin juga dapat menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut.
“Pengawasan dilakukan secara paralel ketika petugas turun ke lapangan. Jika ada laporan mengenai kegiatan usaha yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus izin, kami tindak lanjuti,” katanya.
Amrullah menjelaskan, penanganan terhadap pelaku usaha yang belum mengurus perizinan tidak selalu langsung diarahkan pada pemberian sanksi. DPMPTSP lebih dahulu mengedepankan pembinaan, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami persyaratan atau menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan izin.
“Pendekatannya bukan langsung memberikan sanksi, melainkan mengedukasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan mengurus perizinan,” jelasnya.
Selain keterbatasan pengawasan lapangan, DPMPTSP juga menghadapi tantangan dalam memperoleh data menyeluruh mengenai kegiatan usaha yang telah beroperasi. Data pada sistem Online Single Submission (OSS) belum dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber informasi untuk mengetahui seluruh aktivitas usaha di daerah.
Sebab, usaha yang belum pernah mengajukan permohonan perizinan tidak otomatis tercatat dalam data tersebut. Kondisi ini membuat pemantauan langsung dan pertukaran informasi antarlembaga tetap diperlukan.
“Data OSS hanya mencatat usaha yang sudah mengajukan permohonan, sehingga usaha yang belum mengurus izin tidak otomatis tercatat. Karena itu, kami membutuhkan informasi hasil pemantauan lapangan dari instansi yang berwenang, termasuk Satpol PP, untuk ditindaklanjuti bersama,” ungkapnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
