Dailykaltim.co, Penajam – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan karaoke tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjual minuman beralkohol. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menekankan pentingnya kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasil pemantauan lapangan sebelumnya masih memerlukan pembahasan lanjutan, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.
“Pengawasan usaha hiburan dilakukan bersama OPD terkait. Hasil kunjungan lapangan sebelumnya masih perlu dibahas kembali dalam rapat, termasuk dasar regulasinya,” ujar Amrullah.
Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang telah memiliki NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan karaoke. Namun, izin tersebut harus sesuai dengan jenis kegiatan yang benar-benar dijalankan.
“Ada pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB dan KBLI untuk karaoke, tetapi kegiatan yang berlangsung di lapangan perlu diperiksa apakah benar sesuai dengan izin tersebut. Izin karaoke tidak otomatis memberikan hak untuk menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
Amrullah menjelaskan, kegiatan karaoke dan penjualan minuman beralkohol memiliki persyaratan perizinan yang perlu diperhatikan secara terpisah. Pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan dokumen izin karaoke apabila menjalankan kegiatan lain yang memerlukan persyaratan tambahan.
Dalam pembahasan pengawasan, terdapat ketentuan mengenai klasifikasi usaha tertentu yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, antara lain hotel, restoran, dan bar.
“Dari ketentuan yang dibahas, penjualan minuman beralkohol berkaitan dengan klasifikasi usaha tertentu seperti hotel, restoran, dan bar, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan klasifikasi dan persyaratan perizinannya,” katanya.
Menurut Amrullah, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha telah sesuai dengan dokumen perizinan dan aturan yang berlaku. Karena itu, kepemilikan NIB tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh aktivitas usaha sudah memenuhi ketentuan.Â
Ia menyebut jumlah usaha yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperkirakan lebih dari 20. Namun, angka tersebut masih membutuhkan pemeriksaan sebelum dapat dipastikan.
“Jumlah usaha yang terkait persoalan ini diperkirakan lebih dari 20, tetapi angka pastinya harus diperiksa kembali. Penegakan sanksi merupakan kewenangan OPD penegak peraturan, termasuk Satpol PP,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
