Dailykaltim.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengintensifkan pengawasan ketertiban umum melalui patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari. Kegiatan tersebut dilakukan pada pagi dan sore hari untuk memantau berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengatakan patroli menjadi salah satu kegiatan utama yang dilakukan personelnya untuk menjaga ketertiban di wilayah kabupaten.
Menurutnya, petugas yang menemukan aktivitas berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban akan memberikan teguran kepada pihak terkait.
“Saat ini kami melaksanakan patroli setiap hari, baik pagi maupun sore. Kalau menemukan sesuatu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami langsung melakukan peneguran,” ujar Bagenda Ali.
Ia menjelaskan, pengawasan Satpol PP tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Berbagai aktivitas dan kondisi di ruang publik menjadi perhatian sepanjang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum.
Penanganan yang dilakukan mencakup persoalan bangunan liar, aktivitas pengemis dan pengamen, hingga penggunaan ruang publik oleh pedagang kaki lima (PKL).
“Penertiban yang kami lakukan mencakup berbagai persoalan, mulai dari bangunan liar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, pengamen, hingga pedagang kaki lima (PKL),” jelasnya.
Bagenda mengatakan petugas akan melihat kondisi yang ditemukan selama patroli sebelum menentukan langkah penanganan.
Peneguran menjadi salah satu tindakan awal ketika terdapat aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, keberadaan orang dengan gangguan jiwa yang membutuhkan penanganan harus dipandang sebagai persoalan yang juga berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan sosial, bukan semata-mata tindakan penertiban.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
