Dailykaltim.co, Penajam – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi persoalan dalam pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut tunggakan yang tidak diselesaikan wajib pajak dapat terus terakumulasi dari tahun ke tahun.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki persoalan tunggakan berulang. Kondisi serupa, menurutnya, juga dihadapi sejumlah daerah lain.
“Tunggakan pajak ini terutama berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jadi, memang sama seperti daerah lain. Biasanya ada akumulasi dari wajib pajak yang tidak membayar PBB-P2,” ujar Tur Wahyu.
Menurutnya, tunggakan dapat terus bertambah ketika kewajiban pembayaran pada tahun sebelumnya belum diselesaikan, sementara kewajiban pajak untuk tahun berikutnya kembali muncul.
“Setiap tahun ada yang menunggak sehingga tunggakannya terus terakumulasi,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Bapenda karena pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Kewajiban yang belum dipenuhi turut menjadi bagian dari piutang pajak yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Tur Wahyu menjelaskan, upaya penagihan tidak hanya dilakukan ketika terdapat tunggakan dalam jumlah besar. Petugas Bapenda juga secara berkala melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“Saya kira setiap tahun staf kami juga melakukan sosialisasi, termasuk penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” jelasnya.
Meski penagihan terus dilakukan, Bapenda belum membeberkan total nilai tunggakan PBB-P2 yang masih tercatat hingga 2026. Tur Wahyu mengatakan data mengenai jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun besaran tunggakan berada pada bidang yang menangani PBB-P2.
“Kalau untuk jumlah SPPT maupun besaran tunggakan pajaknya, datanya ada di bidang PBB,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
