Dailykaltim.co, Penajam – Layanan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disebut masih berjalan, meski belum seluruh fitur dapat dibuka secara penuh. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menyebut integrasi layanan masih dilakukan bertahap karena sejumlah data Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya terhubung.
Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan MPPD telah diluncurkan dan kini tetap digunakan sebagai kanal layanan digital pemerintah daerah.
“MPPD, mal pelayanan publik daerah kita, diluncurkan tanggal 5 November kemarin. Prosesnya saat ini, alhamdulillah, masih berjalan,” ujar Fitriani.
Menurut Fitriani, sejumlah layanan sudah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi atau portal tersebut. Namun, ada beberapa fitur yang belum dapat dibuka untuk pelayanan secara penuh.
“Ada beberapa fitur yang belum bisa dibuka untuk pelayanannya. Sekitar dua belas pelayanan bisa diakses dari aplikasi itu. Salah satunya yang real-time adalah CCTV, produk unggulan kami di Diskominfo,” katanya.
Portal resmi MPP Digital PPU menjelaskan, layanan tersebut dirancang sebagai sistem terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, kesehatan, hingga perpajakan daerah secara daring. Portal itu juga memuat katalog layanan publik lintas instansi.
Fitriani mengatakan, selain Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas real-time, layanan lain yang tersedia berkaitan dengan pajak dan perizinan satu pintu. Namun, integrasi data dari beberapa OPD masih menghadapi kendala teknis dan regulatif.
“Layanan lainnya terkait pajak dan perizinan satu pintu. Tetapi beberapa OPD belum terintegrasi datanya. API datanya belum bisa kami tarik karena harus ada izin ke pusat,” jelasnya.
API atau Application Programming Interface merupakan antarmuka pemrograman aplikasi yang memungkinkan sistem berbeda saling bertukar data. Dalam konteks layanan pemerintah digital, integrasi melalui API menjadi penting agar data dari berbagai OPD dapat saling terhubung.
Fitriani menegaskan, pengembangan MPPD tidak bisa dilakukan sekaligus untuk semua fitur. Setiap integrasi membutuhkan kesiapan sistem, izin akses, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan data.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
