Dailykaltim.co, Penajam – Wacana Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara secara ex officio mulai menguat. Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai skema rangkap jabatan itu memungkinkan diterapkan sepanjang pemerintah lebih dahulu merevisi regulasi mengenai pemerintahan daerah dan IKN.
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur Muhammad Husni Fahruddin. Rangkap jabatan itu diusulkan untuk menghindari ketimpangan tata kelola antara PPU dan IKN, mengingat sebagian besar kawasan Nusantara sebelumnya berada dalam wilayah administratif PPU.
“Ke depan, kalau ada wacana bupati PPU secara ex officio merangkap sebagai kepala Otorita IKN, menurut saya memungkinkan. Tetapi kita harus melakukan revisi undang-undang, baik undang-undang pemerintahan daerah maupun undang-undang tentang IKN,” kata Saipul kepada Kaltim Post, Selasa (1/9).
Menurut Saipul, Undang-Undang IKN harus memuat ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bupati PPU hasil pemilihan kepala daerah untuk sekaligus memimpin Otorita IKN. Tanpa klausul tersebut, rangkap jabatan tidak memiliki pijakan hukum yang memadai.
“Kalau kita melihat wilayah atau lokasi IKN yang ada sekarang, sebagian besar masuk ke wilayah PPU,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul itu.
Kendati demikian, kedekatan geografis tidak otomatis cukup menjadi dasar penyatuan jabatan. Kawasan IKN juga memiliki keterkaitan dengan daerah lain, termasuk Balikpapan, terutama pada wilayah laut.
Saipul mengatakan Bupati PPU dan Kepala Otorita IKN saat ini dibentuk melalui dua rezim hukum berbeda. Bupati menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun Kepala Otorita IKN memperoleh kewenangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Lahirnya dua pimpinan tersebut berasal dari dua undang-undang yang berbeda,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah tidak dapat menyatukan kedua jabatan hanya melalui kebijakan administratif. Harmonisasi aturan diperlukan untuk memperjelas kewenangan, pertanggungjawaban, serta hubungan antara pemerintahan PPU dan Otorita IKN.
“Secara prinsip, yang lebih utama adalah dalam Undang-Undang IKN harus dibunyikan klausul bahwa bupati PPU yang terpilih melalui proses pilkada, misalnya melalui pemilihan langsung, juga diberikan kewenangan untuk merangkap atau secara ex officio menjadi kepala Otorita IKN,” tuturnya.
Perbedaan kedudukan kedua jabatan juga perlu menjadi pertimbangan. Kepala Otorita IKN menjalankan fungsi khusus dalam pengelolaan Nusantara, sedangkan bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.
“Levelnya berbeda. IKN ini kepala otoritanya setara dengan level menteri, khususnya dalam mengurusi IKN. Sementara bupati mengurusi pemerintahan daerah,” katanya.
Saipul menilai pembahasan struktur pemerintahan IKN akan semakin mendesak seiring perkembangan Nusantara. Sebab, pembangunan sejauh ini dinilai masih lebih banyak berfokus pada infrastruktur fisik, sedangkan bentuk tata kelola pemerintahannya belum sepenuhnya tergambar.
Ia juga menyoroti rencana menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Menurut dia, istilah tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam bentuk kewenangan dan fungsi pemerintahan yang lebih konkret.
“Walaupun Pak Prabowo pernah menyampaikan, baik melalui pidato maupun peraturan presiden, bahwa pada tahun 2028 IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik. Namun, itu pun masih memerlukan penjelasan yang lebih jauh dan lebih pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘ibu kota politik’ tersebut,” ujarnya.
Saipul menilai peran Kepala Otorita IKN sejauh ini masih dominan pada pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan.
“Terkait dengan kepala Otorita IKN, sampai sekarang kalau kita lihat, fungsinya lebih banyak berkaitan dengan bagaimana mengontrol jalannya pembangunan yang ada di IKN,” katanya.
Meski wacananya mulai diperbincangkan, belum ada pembahasan resmi mengenai perubahan undang-undang maupun keputusan pemerintah pusat untuk menempatkan Mudyat Noor sebagai Kepala Otorita IKN secara ex officio.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
