Dailykaltim.co, Penajam –
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memeriksa kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri. Inspeksi ini diarahkan untuk memastikan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan keselamatan.
Rencana tersebut dibahas dalam sosialisasi daring yang diikuti jajaran Pemkab PPU dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah di Kantor Bupati PPU, Jumat, 30 Oktober 2026. Sekretaris Daerah PPU Tohar memimpin kegiatan itu dengan didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hadi Saputro serta perwakilan sejumlah perangkat daerah.
Tohar mengatakan pemeriksaan SPPG membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Setiap perangkat daerah diminta mengambil peran berdasarkan tugas dan kewenangannya selama pelaksanaan inspeksi maupun tindak lanjut hasil penilaian.
“Keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya diperlukan agar proses inspeksi dan pengawasan dapat berjalan secara terarah dan optimal,” ujar Tohar.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab PPU memperoleh acuan teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Penilaian akan menggunakan 14 indikator yang mencakup keamanan pangan, sanitasi, legalitas, kelengkapan dokumen, kompetensi sumber daya manusia, fasilitas pendukung, dan keselamatan kerja.
Aspek keamanan pangan dan sanitasi memperoleh bobot terbesar, yakni 65 persen. Pemeriksa akan menilai kualitas air bersih, kondisi kompor, penerapan rantai dingin, sanitasi dasar, pengelolaan limbah, serta kebersihan lingkungan dapur dan ruang penyimpanan.
“Pengawasan ini harus memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Tohar.
Standar kemasan makanan turut masuk dalam pemeriksaan. Aspek ini berkaitan dengan upaya menjaga mutu makanan sejak selesai diolah hingga disalurkan kepada penerima manfaat.
Selain kondisi fisik dapur, tim akan memeriksa sertifikat laik higiene sanitasi dan sertifikat halal. Dokumen kepala dapur serta kompetensi juru masak juga menjadi bagian dari penilaian.
SPPG turut dituntut memiliki fasilitas pengawasan dan koneksi internet untuk mendukung pengendalian mutu. Ketersediaan alat pemadam api ringan akan diperiksa sebagai bagian dari standar keselamatan operasional dapur.
Hasil inspeksi nantinya dapat digunakan untuk memetakan kekurangan pada setiap SPPG dan menentukan perbaikan yang perlu dilakukan. Namun, Pemkab PPU belum memerinci jadwal pemeriksaan, jumlah SPPG yang menjadi sasaran, maupun tindak lanjut terhadap unit yang tidak memenuhi indikator.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pengawasan berkala tetap diperlukan untuk memastikan makanan dalam Program MBG diolah dan disalurkan secara aman, higienis, serta sesuai standar pelayanan.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
