Dailykaltim.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan pernah melakukan penanganan terhadap sebuah bangunan hotel di kawasan Cilangkara. Instansi tersebut sekaligus menegaskan bahwa objek bangunan yang dimaksud bukan merupakan tempat hiburan malam (THM).
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengatakan penjelasan tersebut perlu disampaikan untuk membedakan objek bangunan yang pernah ditangani dengan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Menurutnya, penanganan bangunan dan pengawasan THM merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP, tetapi keduanya tidak selalu berkaitan dengan objek atau kegiatan usaha yang sama.
“Salah satu bangunan yang pernah kami tangani berada di kawasan Cilangkara. Bangunan tersebut merupakan hotel, bukan tempat hiburan malam (THM),” ujar Bagenda Ali.
Meski menyebut adanya penanganan terhadap bangunan hotel tersebut, Bagenda belum menjelaskan secara terperinci persoalan yang menjadi dasar tindakan Satpol PP.
Ia juga belum memaparkan status perizinan bangunan, hasil pemeriksaan, maupun bentuk tindakan yang telah dilakukan terhadap pemilik atau pengelolanya.
Karena itu, keterangan mengenai penanganan bangunan hotel di Cilangkara belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa bangunan tersebut terbukti melakukan pelanggaran perizinan.
Sementara itu, Bagenda memastikan Satpol PP masih menjalankan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah PPU.
“Sementara untuk pengawasan terhadap THM, sampai sekarang masih terus kami pantau,” katanya.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari tugas Satpol PP dalam memantau kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan pelaksanaan peraturan daerah.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
