Dailykaltim.co, Penajam – Desa Rintik di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, meraih kategori “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Namun, capaian dari tim penilai daerah itu masih perlu dibuktikan melalui praktik tata kelola pemerintahan desa dan kemungkinan pengecekan langsung di lapangan.
Penetapan hasil tersebut dilakukan dalam rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, Kamis, 22 Oktober 2026. Kedua tim sebelumnya mengevaluasi penerapan sejumlah indikator antikorupsi di desa tersebut.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat PPU, Ahmad Qoyum, mengatakan program Percontohan Desa Antikorupsi tidak boleh dipandang sebagai ajang mengejar nilai maupun pengakuan semata. Ia meminta seluruh dokumen, sistem, dan praktik yang dinilai benar-benar diterapkan dalam pemerintahan desa sehari-hari.
“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad Qoyum saat menyampaikan hasil rapat pleno.
Menurut Ahmad, hasil pleno akan disampaikan kepada kepala desa untuk diinformasikan kepada masyarakat. Namun, penilaian tim daerah bukan menjadi tahapan terakhir karena masih terbuka kemungkinan verifikasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai,” katanya.
Ia berharap Desa Rintik dapat menjadi pelopor bagi desa lain dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Pembinaan itu, kata dia, membutuhkan keterlibatan pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, serta masyarakat sebagai pihak yang berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harapan kami, Desa Rintik benar-benar menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran di Desa Rintik diharapkan dapat memberikan contoh sekaligus membantu pemerintah kabupaten dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan. Pada akhirnya, korupsi harus menjadi sesuatu yang sama-sama kita benci dan kita tolak,” tegasnya.
Kategori “Istimewa” menjadi hasil evaluasi atas upaya Desa Rintik menerapkan prinsip transparansi, integritas, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah desa kini dituntut mempertahankan standar tersebut, terutama dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, keterbukaan informasi, dan ruang pengawasan warga.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
