Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan tidak mengizinkan petugasnya melakukan pembakaran sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan itu tetap dijalankan di tengah kondisi pengangkutan sampah yang menghadapi keterbatasan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pihaknya telah menyampaikan arahan kepada petugas agar tidak melakukan pembakaran sampah di lokasi penampungan.
Menurutnya, pembakaran sampah bukan langkah yang dibenarkan dalam penanganan sampah oleh jajaran DLH, terlebih ketika kondisi kualitas udara sedang menjadi perhatian.
Kuncoro mengaku belum menerima laporan atau aduan masyarakat yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah tersebut.
“Tidak ada (aduan masyarakat terkait pembakaran sampah),” ujar Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa larangan pembakaran telah disampaikan kepada petugas di lapangan. Arahan itu merupakan bagian dari pengelolaan sampah agar aktivitas penanganannya tidak menimbulkan persoalan lingkungan tambahan.
“Kita memang sudah menyampaikan, termasuk kepada petugas kami, untuk tidak melakukan pembakaran di tempat-tempat TPS (Tempat Penampungan Sementara),” katanya.
Secara nasional, ketentuan mengenai pembakaran sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) huruf g undang-undang tersebut melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut dapat diatur melalui peraturan daerah kabupaten atau kota.Â
Ketentuan itu menempatkan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Pembakaran sampah secara terbuka berpotensi menambah pencemaran udara karena menghasilkan asap dan partikel yang dapat terhirup masyarakat sekitar.
Kuncoro mengakui bahwa tindakan individu di lapangan tidak selalu dapat dikendalikan sepenuhnya. Namun, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, DLH PPU tidak membenarkan aktivitas pembakaran sampah oleh petugasnya.
“Kalau ada oknum yang membakar, itu susah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak berarti DLH telah menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas. Kuncoro hanya menekankan kemungkinan adanya tindakan perseorangan yang tidak sesuai dengan arahan dinas.
Ia kemudian menegaskan kembali sikap DLH terhadap praktik pembakaran sampah di TPS.
“Tapi kami di jajaran DLH tidak akan melakukan pembakaran,” katanya.
Di sisi lain, DLH PPU masih harus menghadapi persoalan operasional dalam pengangkutan sampah. Kuncoro menyebut kebutuhan BBM menjadi salah satu kendala yang dirasakan dinas.
Meski demikian, pelayanan pengangkutan sampah disebut tetap berjalan.
“Sampah tetap kami angkut, walaupun kondisi kami sekarang sudah tertatih-tatih karena BBM (bahan bakar minyak),” jelasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
