Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir
  • Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan
  • Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail
  • Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember
  • Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027
  • Distan PPU Usulkan SPBU Petung Jadi Alternatif Penyaluran BBM Petani
  • Kebutuhan Starlink PPU Diperkirakan Hampir 200 Unit, Data Masih Dikejar
  • Mentawir Jadi Prioritas Usulan Penanganan Blank Spot di PPU
  • Kopdes Diharapkan Tampung Hasil Desa Tanpa Mematikan Usaha Warga
  • Kopdes Direncanakan Jadi Saluran Barang Subsidi Pemerintah
  • Bulog Serap Sebagian Produksi Gabah Petani PPU
  • BBM Subsidi Pertanian Dipakai untuk Alsintan Prapanen dan Pascapanen
  • Dishub PPU Imbau Kelotok dan Speedboat Lengkapi Alat Keselamatan
  • Diskominfo PPU Rencanakan Pengadaan Starlink untuk Layanan Publik pada 2027
  • Sembilan Wilayah di Tiga Kecamatan Masuk Usulan Infrastruktur Digital PPU
  • Penempatan Manajer dan Bendahara Kopdes Mengikuti Instruksi Pusat
  • Dinas KUKM Perindag PPU Fasilitasi Pendaftaran HAKI bagi UMKM
  • Dinas Ketahanan Pangan PPU Pantau Harga dan Stok hingga Penggilingan
  • Pengajuan BBM Subsidi Pertanian di PPU Gunakan XStar dan Barcode
  • Harga BBM Tinggi Hambat Tanam, Distan PPU Koordinasi dengan Pertamina
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Mendag Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Redaksi Daily Kaltim30/10/2024 1:07 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
ejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, TTL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. (Istimewa)

Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

“Adapun dua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar.

Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut Qodar, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelasnya.

Sesuai regulasi, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong mengizinkan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, keterlibatan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI terjadi pada tahun 2015, ketika Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang membahas kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016. CS memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pengelola gula.

Seharusnya, guna memenuhi kekurangan tersebut, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, PT PPI malah mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih bersama delapan perusahaan tersebut. PT PPI kemudian membeli gula itu dari perusahaan swasta dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, yaitu Rp13.000 per kilogram, serta menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Akibat tindakan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, terkait tindak pidana korupsi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Hukum Korupsi Tom Lembong
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Nasional

Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember

06/10/2026 7:15 AM
Nasional

Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah

06/10/2026 7:12 AM
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM
Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

By Redaksi Daily Kaltim23/10/2026 3:43 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Diskominfo PPU sempat mengusulkan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) untuk memperkuat…

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM

Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember

22/10/2026 9:55 AM

Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027

22/10/2026 9:20 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version