Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026. Keputusan itu diambil menyusul tingginya kejadian kebakaran hutan dan lahan, kondisi cuaca, serta meluasnya keterbatasan akses air bersih masyarakat.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang dipimpin Sekretaris Daerah PPU Tohar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin, 19 Oktober 2026.
Status siaga darurat sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi kebencanaan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.
Tohar menegaskan komando penanganan di lapangan berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Langkah itu ditempuh untuk mempercepat tindakan ketika terjadi kebakaran maupun situasi darurat lain.
“Satu Komando di bawah BPBD. Untuk memotong birokrasi yang menghambat evakuasi dan penanganan, seluruh kendali perintah operasi di lapangan didelegasikan penuh kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daarh (BPBD). Tidak ada lagi negosiasi atau penundaan tindakan di lapangan dengan alasan menunggu perintah Kepala Dinas atau Camat”, tegas Tohar.
Pemerintah daerah juga melarang pembakaran untuk pembersihan pekarangan maupun pembukaan lahan perkebunan. Aparat kecamatan, desa, kelurahan, TNI, dan Polri diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
”Stop Pembukaan lahan dengan membakar. Pemda melarang keras segala aktiivtas pembakaran, baik untuk pembersihan pekarangan maupun pembukaaan lahan perkebunaan baru. Alasan ”kearifan lokal” tidak lagi ditoleransi mengingat dampak kebakaran yang terbukti tidak terkendali di lapangan. Aparat wilayah (Camat, Kepala Desa/Lurah) bersama jajaran TNI-Polri (Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) diinstruksikan melakukan edukasi kolektif secara masif”, jelasnya.
Tohar mengatakan dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan akan menjadi perhatian penegakan hukum. Aparat disebut akan memeriksa sejumlah indikator di lokasi bekas kebakaran, termasuk munculnya patok tanah baru maupun aktivitas penanaman.
”Penegakan hukum tindak sengaja. Terindikasi kuat bahwa hampir seluruh rentetan kejadian kebakaran lahan saat ini terjadi karena faktor kesengajaan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menelusuri secara serius para pelaku dengan memantau tanda fisik pasca-kebakaran, seperti munculnya patok batas tanah baru atau aktivitas penanaman (nunggal)”, terang nya.
Pemerintah daerah menyatakan dukungan operasional petugas tetap disiapkan melalui Belanja Tidak Terduga. Korporasi, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan, juga diminta tidak hanya menjaga wilayah konsesinya, tetapi ikut mendukung pemadaman di kawasan sekitar.
”alokasi Anggaran BTT. Dukungan operasional bagi petugasDamkar dan BPBD di lapangan din pastikan tetap berjalan optimal dengan memanfaatkan alokasi anggarandari Belanja Tidak Terduga (BTT) murni”.
Tambahnya lagi, ”Panggilan Kontribusi Korporasi. Pemda mengibau keras kepada seluruh korporasi privat-khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan – untuk melengkapi sarana prasarana pemadam internal mereka. Korporasi diminta tidak egois hanya menjaga wilayah konsesinya sendiri, melainkan wajib berkontribusi aktif membantu pemadaman di area sekitar”.
Selain kerugian ekonomi akibat lahan warga yang terbakar, pemerintah mencatat dampak kesehatan dari polusi asap. Dinas terkait dan Kementerian Kesehatan disebut tengah mengevaluasi ambang batas kualitas udara untuk menentukan kemungkinan penerapan pembelajaran jarak jauh atau penggunaan masker pada kegiatan tatap muka.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
